Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Suap CPO, Minta Hak Profesi Marcella Santoso Dicabut

Hukum1250 Dilihat

BeTimes– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding advokat Marcella Santoso dalam perkara suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengungkapkan bahwa memori kasasi tersebut telah didaftarkan pada 25 Mei 2026.

“Kita mengajukan kasasi seingat saya. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Jeffry kepada wartawan, Jumat (29/5).

Jeffry menegaskan, Kejagung tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada sejumlah pertimbangan majelis hakim tingkat banding yang belum mengakomodasi surat tuntutan jaksa.

“Pada prinsipnya kita menghargai proses peradilan. Tapi terkait pengajuan kasasi ini, ada beberapa alasan pokok. Di antaranya, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi belum sepenuhnya mengakomodir aspek-aspek yang telah diuraikan dalam surat tuntutan,” ujar Jeffry.

Komentar