Abaikan Putusan MA, Menteri LH Terbitkan Izin Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral

Hukum565 Dilihat

BeTimes.id– Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI menuai protes keras setelah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1437 Tahun 2026 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) untuk kegiatan pertambangan seng, timbal, dan sulfur oleh PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).

Izin kelayakan lingkungan yang terbit pada 13 Maret 2026 ini mencakup wilayah operasional PT DPM di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.Kuasa Hukum Warga Dairi, Judianto Simanjuntak, bersama Kuasa Hukum dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Muhammad Jamil, menilai penerbitan SKKLH ini sebagai kebijakan yang keliru dan dipaksakan.

Selain dinilai tidak partisipatif karena tanpa keterlibatan masyarakat terdampak, keputusan ini juga dituding mengabaikan risiko bencana besar di wilayah tersebut.”Menteri Lingkungan Hidup mengabaikan Putusan PTUN Jakarta dan MA demi kepentingan korporasi, dengan mengabaikan keselamatan lingkungan hidup dan ribuan warga Dairi,” ujar Judianto dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (3/6).

Jamil menambahkan, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tertanggal 24 Juli 2023 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 12 Agustus 2024 sebelumnya telah menyatakan secara tegas bahwa Kabupaten Dairi, khususnya wilayah konsesi PT DPM, merupakan zona rawan bencana yang tidak layak untuk ditambang.

Merespons terbitnya izin tersebut, Kuasa Hukum Warga Dairi bersama Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengajukan surat protes dan keberatan resmi.

Komentar