Dandhy Laksono Respons Laporan Tokoh Adat Papua Terkait Film ‘Pesta Babi’

Hukum1399 Dilihat

Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Saat ini, penyidik masih mendalami laporan tersebut, termasuk memeriksa locus delicti atau lokasi kejadian. Jika peristiwa pidana terjadi di luar wilayah hukum Jakarta, Polda Metro Jaya akan melimpahkan kasus ini ke Mabes Polri atau Polda terkait.

Polemik ini bermula dari keberatan Mama Sinta yang merasa wajah dan identitasnya dijadikan objek publikasi dalam film Pesta Babi tanpa izin resmi. Didampingi kuasa hukumnya, T.S. Hamonangan Daulay, Sinta melayangkan laporan ke polisi pada Jumat (29/5) malam.

“Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka?” tegas Sinta.

Melalui laporan hukum ini, Sinta mendesak pihak kepolisian untuk segera menghentikan seluruh bentuk publikasi dan penayangan film Pesta Babi, baik yang disiarkan secara daring maupun luring di berbagai wilayah Indonesia. (ralian)

Komentar