Terkait Dugaan Korupsi, Kejagung Jemput Paksa dan Tahan 3 Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional

Hukum356 Dilihat

BeTimes.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6).

Sebelum ditahan, ketiga tersangka sempat dijemput paksa tim penyidik di lokasi yang berbeda.

Ketiga tersangka tersebut adalah
Dadan Hindayana (DH), Mantan Kepala BGN (dijemput paksa di kediamannya di Bogor, Jawa Barat), Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP), Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan (dijemput paksa di Matraman, Jakarta Timur), dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS), Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional (dijemput paksa di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan).

“Yang dijemput paksa dan dibawa dari kediaman itu dua orang (termasuk Dadan). Atas nama Sony di hotel,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, Rabu (3/6) malam.

Modus Operandi dan Kerugian

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola yayasan di setiap sekolah melalui mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN agar yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap terpilih. Yayasan-yayasan tersebut nyatanya terafiliasi dan dimiliki para tersangka.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan terafiliasi di antaranya dimiliki Sdr. DH, SS, dan LP,” kata Syarief dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Selain mengintervensi verifikasi, para tersangka juga diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga ditemukan adanya penggelembungan (markup) harga barang dan jasa dalam proses pengadaan.

Tindakan Hukum dan Penggeledahan Kantor

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Dadan, Sony, dan Lodewyk. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara bersamaan, tim penyidik Pidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN yang terletak di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dengan pengamanan yang diperketat.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” pungkas Mochamad Jeffry. (ralian)

Komentar