Kompolnas Hanya Ditambah Beban Kerja di UU Polri Baru, Pengawasan Dinilai Tetap Lemah

Nasional60 Dilihat

BeTimes.id– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna, Selasa (9/6).

Kendati memperluas tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), beleid baru ini menuai sorotan karena tidak membarenginya dengan penguatan kewenangan lembaga pengawas tersebut.

Berdasarkan salinan UU Polri yang diterima pada Rabu (10/6), perubahan paling menonjol terkait Kompolnas tercantum dalam Pasal 38.

Peran Kompolnas kini diperluas dari yang semula hanya memiliki dua tugas utama menjadi empat tugas.

Selain membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, Kompolnas kini wajib memberikan masukan kepada Presiden terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, organisasi, serta kinerja kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *