Abaikan Risiko Bencana, Warga Dairi Desak Menteri LH Batalkan Izin Baru PT DPM

Peristiwa71 Dilihat

BeTimes.id– Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mendesak Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk segera membatalkan Surat Keputusan Nomor 1437 Tahun 2026 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).

Surat protes dan keberatan resmi tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum warga beserta sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) pada Rabu (10/6).

SKKLH yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 itu memberikan lampu hijau bagi kegiatan pertambangan seng, timbal, dan sulfur oleh PT DPM di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.

Kuasa Hukum warga Dairi dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Muh. Jamil, menyatakan bahwa SKKLH PT DPM Tahun 2026 mengandung cacat prosedur dan substansi yang nyata.

Dari sisi prosedur, izin ini dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation).”Masyarakat terdampak tidak dilibatkan dalam proses terbitnya SKKLH. Padahal, warga dan OMS sebelumnya sudah menyampaikan penolakan karena aktivitas tambang ini mengancam keselamatan lingkungan, berkaca pada peristiwa bocornya limbah tahun 2012 dan banjir bandang tahun 2018,” ujar Jamil dalam keterangan tertulisnya.

Komentar