Abaikan Risiko Bencana, Warga Dairi Desak Menteri LH Batalkan Izin Baru PT DPM

Peristiwa73 Dilihat

Senada dengan Jamil, perwakilan tim hukum warga, Judianto Simanjuntak, menyoroti cacat substansi berupa pengabaian risiko bencana. Menurutnya, penerbitan izin baru ini merupakan pengingkaran terhadap Putusan PTUN Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.

JKT dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 277 K/TUN/LH/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).”Putusan MA dan PTUN dengan tegas menyatakan bahwa Kabupaten Dairi, khususnya wilayah pertambangan PT DPM, merupakan kawasan rawan bencana sehingga tidak layak ditambang.

Pasal 53 ayat (3) Perda Dairi Nomor 7 Tahun 2014 juga menetapkan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak boleh beralih fungsi,” kata Judianto.

Dampak buruk tambang juga dirasakan langsung oleh warga. Rainim Purba, salah satu petani Dairi sekaligus pemohon keberatan, mengungkapkan keheranannya atas keputusan Menteri LH yang menerbitkan izin baru.

Ia memaparkan bahwa kebocoran limbah PT DPM pada 2012 telah mencemari Sungai Sikalombun dan merusak persawahan. Sementara itu, banjir bandang 2018 mengakibatkan 43 hektare sawah di Desa Bongkaras rusak total dan lima desa lainnya kehilangan akses irigasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *