Koalisi Masyarakat Sipil pun memberikan lima catatan kritis untuk penguatan Kompolnas ke depan:
1. Independensi Kelembagaan: Kompolnas harus menjadi lembaga non-struktural independen di luar pemerintah demi kemandirian pengawasan.
2. Seleksi Transparan: Proses penyaringan anggota harus akuntabel untuk memastikan profesionalisme.
3. Dukungan Anggaran: Perlunya anggaran dan tim kerja mandiri yang terpisah dari fungsi administratif komisi.
4. Rekomendasi Mengikat: Mendorong agar rekomendasi terkait penyalahgunaan wewenang personel dan tata kelola wajib dilaksanakan secara efektif.
5. Mekanisme Etis: Membangun sistem internal untuk memastikan Kompolnas bekerja sesuai koridor reformasi Polri.Di sisi lain, pembuat undang-undang juga menyisipkan empat pasal baru di antara Pasal 39 dan Pasal 40 (Pasal 39A hingga 39D).
