Kompolnas Hanya Ditambah Beban Kerja di UU Polri Baru, Pengawasan Dinilai Tetap Lemah

Nasional58 Dilihat

Koalisi Masyarakat Sipil pun memberikan lima catatan kritis untuk penguatan Kompolnas ke depan:

1. Independensi Kelembagaan: Kompolnas harus menjadi lembaga non-struktural independen di luar pemerintah demi kemandirian pengawasan.

2. Seleksi Transparan: Proses penyaringan anggota harus akuntabel untuk memastikan profesionalisme.

3. Dukungan Anggaran: Perlunya anggaran dan tim kerja mandiri yang terpisah dari fungsi administratif komisi.

4. Rekomendasi Mengikat: Mendorong agar rekomendasi terkait penyalahgunaan wewenang personel dan tata kelola wajib dilaksanakan secara efektif.

5. Mekanisme Etis: Membangun sistem internal untuk memastikan Kompolnas bekerja sesuai koridor reformasi Polri.Di sisi lain, pembuat undang-undang juga menyisipkan empat pasal baru di antara Pasal 39 dan Pasal 40 (Pasal 39A hingga 39D).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *