Kompolnas Hanya Ditambah Beban Kerja di UU Polri Baru, Pengawasan Dinilai Tetap Lemah

Nasional57 Dilihat

Fungsi Kompolnas juga diperluas ke ranah pengumpulan dan analisis data terkait anggaran, sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana Polri.

Lembaga ini juga diberi ruang memberikan pertimbangan terkait modernisasi Polri, kurikulum pendidikan, hingga pembentukan kode etik profesi.

Namun, perluasan tugas dan fungsi ini tidak diikuti dengan penambahan kewenangan investigasi, penindakan, ataupun penerbitan rekomendasi yang bersifat mengikat (eksekutorial).

Dalam beleid baru, Kompolnas tetap diposisikan sebagai lembaga pemberi saran dan masukan kepada Presiden, bukan sebagai pengawas independen dengan kuasa eksekusi terhadap pelanggaran Polri.Ketiadaan taring hukum ini memicu kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Centra Initiative, Imparsial, HRWG, Raksha Initiative, De Jure, dan Indonesia Risk Center.Direktur Eksekutif DeJure sekaligus perwakilan koalisi, Bhatara Ibnu Reza, menegaskan bahwa prasyarat minimal reformasi Polri yang efektif adalah adanya kedudukan yang kuat, kewenangan memadai, dan tingkat rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh institusi kepolisian.

“Ketiga komponen ini menjadi prasyarat minimal Kompolnas menjadi kuat dan dapat melanjutkan proses reformasi Polri. Tanpa ketiganya, sangat mustahil reformasi Polri dapat dilaksanakan,” ujar Bhatara, Rabu (10/6).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *