Melalui Pasal 39A, UU Polri kini mengatur langsung syarat formil untuk menjadi anggota Kompolnas yang sebelumnya tidak termaktub rinci, di antaranya wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kendati demikian, penambahan klaster pasal baru ini dinilai hanya memperkuat tata kelola internal organisasi, bukan memberikan daya dobrak baru bagi Kompolnas dalam mengawasi Korps Bhayangkara. (ralian)
