Menyiram Jejak, Menghukum Bidal: Nestapa Andrie Yunus di Pengadilan Militer

Hukum617 Dilihat

BeTimes.id– Rabu, 10 Juni 2026, ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak hanya mengetok palu vonis bagi empat prajurit TNI. Di sana, sebuah narasi besar tentang pencarian keadilan bagi Andrie Yunus aktivis KontraS yang wajah dan tubuhnya rusak akibat siraman air keras seolah sedang dipangkas secara sistematis di ujung meja hijau.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, membacakan amar putusan dengan suara lantang. Empat prajurit dinyatakan bersalah melanggar KUHP baru (UU No. 1/2023). Namun, angka-angka hukuman yang keluar dari mulut hakim terasa seperti hantaman baru bagi korban.

Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi memang dipecat, masing-masing diganjar 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. Sementara dua kolega mereka, Kapten Nandala Dwi Prasetyo serta Letnan Satu Sami Lakka, melenggang tanpa pemecatan, hanya dihukum 2 tahun dan 1,5 tahun bui.

Bagi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan rekan-rekan korban, angka ini bukan sekadar vonis ringan; ini adalah sebuah ketidakadilan yang telanjang.

Misteri di Balik Botol Ungu

Gugatan moral terdengar paling nyaring ketika majelis hakim sampai pada keputusan mengenai barang bukti: sebuah tumbler berwarna ungu.

Komentar