BeTimes.id– Selasa tanggal 9 Juni 2026 lalu Komisi IX DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan DJSN.
Dalam paparannya, Menteri Kesehatan (Menkes) menyampaikan tiga reformasi utama Program JKN yang dibutuhkan untuk meningkatkan mutu, efisiensi dan efektivitas pembiayaan, serta pemerataan akses Jaminan Kesehatan.
Ketentuan reformasi tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Presiden Jaminan Kesehatan, yang dinyatakan oleh Pak Menkes sudah selesai harmonisasi dan sedang berproses di Setneg.
Ketiga Reformasi utama JKN tersebut adalah, pertama, Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) yaitu memperbaiki alur rujukan RS sesuai dengan kemampuan pelayanan untuk mempercepat pasien ditangani.
Kedua, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yaitu menstandarisasi fasilitas layanan rawat inap untuk kesetaraan akomodasi pasien, dan ketiga, Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG) yaitu menyederhanakan tarif RS berdasarkan pengelompokan penyakit di Indonesia untuk menghasilkan tarif lebih spesifik, klaim lebih transparan, dan mencegah fraud.
