Tiga Janji Reformasi JKN: Antara Regulasi di Atas Kertas dan Realitas di Lapangan

Opini50 Dilihat

Tidak hanya masalah rujukan, pasien JKN yang rawat inap pun masih banyak mendapatkan masalah, seperti pasien disuruh pulang dalam kondisi belum layak pulang, hari rawat hanya 3 hari, obat disuruh beli sendiri.

Tentunya berbagai persoalan klasik ini tidak bisa diselesaikan sampai saat ini oleh Kementerian Kesehatan yang memiliki kewenangan regulasi dan pengawasan-penegakkan hukum.

Reformasi RBKP yang dijanjikan Pak Menkes harus mampu menyelesaikan seluruh persoalan klasik tersebut tanpa mendiskriminasi pasien JKN dari pasien umum, sehingga ada kepastian hukum atas pelayanan kesehatan yang layak bagi pasien JKN, seperti yang diamanatkan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yaitu Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan harus membangun sistem terpadu terkoneksi di seluruh RS, yang bisa dengan cepat menginformasikan keberadaan ruang perawatan termasuk ICU sehingga pasien cepat bisa dirujuk.

Demikian juga permasalahan di RS, hendaknya dibangun Desk Pengaduan di setiap RS yang mudah diakses pasien JKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *