Tiga Janji Reformasi JKN: Antara Regulasi di Atas Kertas dan Realitas di Lapangan

Opini48 Dilihat

Hal ini akan berdampak pada penurunan pendapatan iuran mandiri klas 2 atau B.Terkait tidak disebutkannya fasilitas tambahan seperti kursi penunggu pasien di Ruang C, sebaiknya tetap diwajibkan ada kursi penunggu pasien agar penunggu pasien di ruang C pun bisa duduk.

Jangan sampai menunggu dengan berdiri lama dan kemudian menjadi sakit.Fasilitas nurse call 2 arah sebaiknya juga diberikan di klas C sehingga memudahkan pasien di ruang C berkomunikasi dua arah dengan perawat yaitu pasien bisa menyampaikan kebutuhan atau kondisi secara detail, dan perawat dapat merespons atau memberikan instruksi tanpa harus segera datang ke kamar.

Sistem ini meningkatkan efisiensi, kenyamanan, dan keselamatan pasien. Kalau nurse call 1 arah di ruang C berarti pasien hanya mengirimkan sinyal ke ruang perawat atau panel kontrol, sehingga perawat tahu ada panggilan tanpa bisa langsung berbicara dengan pasien.

Rencanan penerapan iDRG di program JKN diharapkan mampu mewujudkan kemandirian sistem pembayaran di RS dalam program JKN, termasuk menjawab beberapa masalah seperti kondisi nilai rupiah melemah yang berdampak pada kenaikan harga obat dan alat kesehatan.

Penerapan iDRG ini pun diharapkan menjadi solusi atas masalah dispute klaim yang masih saja terjadi. Saya berharap rancangan Perpres yang diklaim Pak Menkes sudah selesai harmonisasi dan sedang berproses di Setneg, bisa dikonsultasikan dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dan fasilitas kesehatan untuk mendapatkan masukan sehingga Perpres yang mengatur Tiga Reformasi Program JKN benar-benar mengalami perbaikan signifikan, baik untuk pasien JKN maupun faskes, dan keberlanjutan program JKN. (Timboel Siregar, Penulis Direktur BPJS Whatch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *