Tentang Sistem RBKP, persoalan yang sering terjadi adalah pasien kesulitan mendapatkan layanan rawat jalan, ruang perawatan dan IGD. BPJS Watch masih menerima beberapa laporan pasien JKN yang tidak dilayani karena adanya kuota layanan rawat jalan di RS bagi pasien JKN.
Seorang pasien JKN sudah dapat surat rujukan dan datang 2 Juni 2026 di RS HB, dapat nomor antrian 104, dipanggil jam 14.10 Wib dan diberitahu pasien tidak bisa dilayani karena kuota layanan habis dan disuruh datang lagi tanggal 24 Juni 2026.
Banyak kasus rujukan ke RS tipe A yang harus menunggu persetujuan yang tidak jelas waktunya. RS tipe A khususnya RS vertikal milik Kemenkes kerap tidak memberikan jawaban yang pasti atas permintaan RS lain.
Karena tidak ada kejelasan jawaban, pernah ada kasus, pasien pergi ke RS vertikal namun sesampainya di RS vertical tersebut pasien tidak boleh turun dari ambulan karena belum dapat persetujuan.
Karena ditolak dirawat, pasien pulang tanpa kepastian perawatan berikutnya. RS vertikal milik Kemenkes sepertinya lebih berorientasi administrasi dibandingkan keselamatan pasien terkhusus pasien JKN, dan saya duga ini dampak dari pernyataan Menkes yang memberikan award bagi RS vertical yang mampu memperoleh pendapatan satu triliun dalam setahun.
