Tiga Janji Reformasi JKN: Antara Regulasi di Atas Kertas dan Realitas di Lapangan

Opini51 Dilihat

Tentang KRIS, pada akhirnya Menkes sepakat untuk menerapkan KRIS dengan tiga ruang perawatan yaitu ruang perawatan A, B dan C (sebelumnya disebut Kelas 1,2 dan 3).

Sebelumnya Menkes meminta satu ruang perawatan untuk pasien JKN, yang mendapat protes dari sesama Kementerian dan masyarakat.Dalam paparannya, Ruang Perawatan A maksimal 2 Tempat Tidur, 12 kriteria utama (ada di Perpres 59 Tahun 2024) dengan nurse call 2 arah, pengaturan temperatur ruangan rawat inap 20°C-26°C – AC).

Fasilitas tambahan yaitu kursi penunggu pasien ditambah televisi dan dispenser/kulkas.Ruang Perawatan B, maksimal 4 Tempat Tidur plus, 12 kriteria utama dengan nurse call 2 arah, pengaturan temperatur ruangan rawat inap 20°C-26°C – AC).

Fasilitas tambahan yaitu kursi penunggu pasien ditambah televisi.Ruang Perawatan C, maksimal 4 Tempat Tidur, 12 kriteria utama dengan nurse call 1 arah, pengaturan temperatur ruangan rawat inap 20°C-26°C – AC/non AC – kipas angin).

Tidak disebut fasilitas tambahan, seperti di Ruang A dan B, yaitu kursi penunggu pasien ditambah televisi.Dari pemaparan KRIS 3 ruang perawatan tersebut (A,B dan C), seharusnya ada perbedaan jumlah tempat tidur antara B dan C, yaitu ruang B maksimal 3 tempat tidur dan ruang C maksimal 4 tempat tidur.

Bila sama akan berpotensi terjadi perpindahan kepesertaan ruang B ke C karena memang iurannya berbeda signifikan. Ruang B sebesar Rp. 100 ribu per bulan dan ruang C Rp. 35 ribu, selisih Rp 65 ribu, namun jumlah tempat tidurnya sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *