Perjalanan panjang ini menemui titik terang setelah PN Jakarta Pusat memutus perkara perdata Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST pada 28 November 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim memenangkan negara dan menyatakan bahwa HGB yang dikantongi PT Indobuildco telah berakhir pada 2023, serta tidak memiliki dasar hukum untuk diperpanjang kembali.
Putusan ini sekaligus menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Jejak Gurita Bisnis Ibnu Sutowo
Menelisik sejarahnya, perkara Hotel Sultan tidak dapat dilepaskan dari sosok Ibnu Sutowo, tokoh militer sekaligus pengusaha berpengaruh yang mendirikan PT Indobuildco.
Sejak era 1970-an, perusahaan ini dipercaya mengelola hotel mewah di jantung Senayan tersebut. Di bawah kendali Ibnu Sutowo, PT Indobuildco terintegrasi dengan jaringan bisnisnya yang luas, salah satunya melalui Nugra Sentana Group.
