Akhir Sengketa Dua Dekade: Negara Resmi Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan

Bisnis35 Dilihat

Melalui keputusan Menteri Dalam Negeri, PT Indobuildco mengantongi HGB atas lahan seluas sekitar 13,7 hektare yang berlaku selama 30 tahun (13 September 1973 hingga 4 Maret 2003).

Dalam perjalanannya, sertifikat tanah tersebut dipecah menjadi dua bagian: HGB Nomor 26 dan HGB Nomor 27.

Celah Hukum di Tahun 2000

Benih konflik mulai tertanam pada tahun 1989. Saat itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan keputusan Pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada Sekretariat Negara melalui Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno.

Imbasnya, dua bidang HGB milik Indobuildco otomatis masuk ke dalam kawasan HPL negara.

Tiga tahun sebelum masa berlaku HGB-nya habis, tepatnya pada 10 Januari 2000, PT Indobuildco mengajukan permohonan perpanjangan hak.

Permohonan itu dikabulkan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta pada 13 Juni 2002 untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak Maret 2003.

Namun, perpanjangan izin tersebut cacat prosedur karena diterbitkan tanpa mengantongi rekomendasi dari Badan Pengelola Gelora Senayan selaku pemegang HPL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *