Raih Gelar Doktor, Febry Calvin Tetelepta Desak Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR

Pendidikan22 Dilihat

Sejumlah tokoh nasional turut hadir dalam ujian terbuka tersebut. Di antaranya Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, Mantan Ketua Umum PP GMKI periode 1996–1998 Edward Tanari, Ketua Umum DPP GAMKI Dr. Sahat HMT Sinaga, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom, Ketua Setara Institute Hendardi, mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mindo Sianipar, mantan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Umum DPP PIKI Stera Pieterz, serta mantan Duta Besar RI untuk Beograd dan Serbia Samuel Samson.

Urgensi Pembatasan Jabatan DPR
Dalam pemaparannya, Febry mengemukakan bahwa amandemen UUD 1945 sebenarnya sudah jauh lebih baik dan sah secara hukum. Kendati demikian, hasil perubahan tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, salah satunya adalah tidak dibatasinya masa jabatan anggota DPR, baik di tingkat pusat maupun daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Akibat ketiadaan pembatasan tersebut, banyak anggota DPR dan DPRD yang menjabat lebih dari dua periode.

“Bahkan, ada yang menjabat sebagai anggota DPR RI dan DPRD hingga lima periode. Realitas ini membuka peluang terjadinya krisis politik yang menjurus pada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen kader-kader bangsa,” ujar alumni Lemhannas tahun 2010 tersebut.

Febry menegaskan bahwa upaya pembatasan kekuasaan negara harus dilakukan melalui penerapan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal maupun pemisahan kekuasaan secara horizontal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *