Hakim menyebutkan, menimbang bahwa alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan untuk perbuatan yang sama dan karenanya akan dipersidangkan.
Hakim berpendapat jaksa seharusnya bisa menilai keberlakuan pasal yang akan didakwakan karena saat pelimpahan perkara ini ke pengadilan dilakukan jauh setelah berlakunya KUHP.
Hakim menilai jaksa ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan kepada dr Tifa sehingga memilih pasal dalam KUHP lama dan KUHP baru dengan delik yang sama.
Hakim mengatakan, menimbang bahwa memperhatikan pada tanggal dakwaan dan waktu pelimpahan a quo ke pengadilan adalah jauh telah berlakunya KUHP Nasional, maka penuntut umum seyogianya mampu menilai keberlakuan pasal yang ia tuduhkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional dan Pasal 618 KUHP Nasional, sehingga tidak seharusnya penuntut umum ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan.
“Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan,”ujarnya. (ralian)
