Minta Praperadilan Mantan Waka BGN Ditolak, Kejagung: Permohonan Tidak Jelas dan Salah Objek

Hukum50 Dilihat

BeTimes.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan bukti tertulis dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Kejagung memastikan seluruh prosedur penetapan Lodewyk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah sesuai aturan.

Dalam sidang agenda pembuktian yang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi, tim jaksa menilai gugatan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.”Satu, petitum permohonan yang meminta surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukanlah objek praperadilan. Dua, permohonan praperadilan ini tidak jelas dan prematur,” tegas jaksa saat membacakan jawabannya di persidangan.

Atas dasar tersebut, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan petinggi BGN tersebut.

Jaksa menilai tindakan Lodewyk mulai penyelidikan, permintaan keterangan, ekspose perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan tersangka, penggeledahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *