Minta Praperadilan Mantan Waka BGN Ditolak, Kejagung: Permohonan Tidak Jelas dan Salah Objek

Hukum54 Dilihat

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung.

Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini.

Berikut daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, dan7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI). (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *