Minta Praperadilan Mantan Waka BGN Ditolak, Kejagung: Permohonan Tidak Jelas dan Salah Objek

Hukum56 Dilihat

Kemudian penahanan hingga pemenuhan hak-hak tersangka telah dilaksanakan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan Termohon bertindak tanpa alat bukti, melanggar due process of law atau bertindak sewenang-wenang adalah tidak benar, tidak berdasar, dan patut untuk dikesampingkan,” ungkapnya.

Jaksa menilai bahwa dalil Lodewyk mengenai tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, tidak adanya kewenangan Lodewyk, tidak adanya kerugian negara, maupun bantahan terhadap kualitas alat bukti.

Hal ini, telah memasuki pokok perkara yang bukan menjadi kewenangan praperadilan.”Objek pemeriksaan praperadilan terbatas pada pemenuhan syarat formil penetapan tersangka yang dalam perkara a quo telah terpenuhi melalui adanya penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan Pemohon sebagai saksi, serta minimal dua alat bukti yang sah,” jelasnya.

Sebab itu, jaksa meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Lodewyk.”Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Pemohon telah dilakukan secara sah, profesional, dan berdasarkan hukum sehingga seluruh dalil Pemohon patut ditolak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *