BeTimes.id– Pakar Reforma Agraria, Iwan Nurdin, menegaskan bahwa paradigma Reforma Agraria Perkotaan (RAP) harus mulai bergeser.
Kebijakan ini tidak lagi sekadar pembagian fisik tanah, melainkan berfokus pada penataan ruang hidup yang berkeadilan bagi warga.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Dialog Publik yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta bertajuk “Wujudkan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat” di Lobi Gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (31/7).
Iwan menjelaskan, Pansus DPRD DKI perlu mendorong pengakuan hak kolektif atas kampung kota. Selain itu, Pansus diharapkan merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk menyusun peta redistribusi tanah strategis berbasis usulan warga atau Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
“Percepatan proses tersebut dapat dilakukan dengan mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujar Iwan.
