Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 180 bungkus happy water dengan berat sekitar satu kilogram dan 500 gram ketamine.
Nasriadi menuturkan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari jaringan internasional. “Ini merupakan jaringan internasional. Bahan-bahan tersebut didatangkan dari luar negeri ke Indonesia untuk dijadikan bahan baku pembuatan narkoba,” ujarnya.
“Kalau bahan ini berhasil diproses menjadi narkoba, sekitar 3,5 juta jiwa bisa menjadi korban. Nilai ekonominya di pasaran mencapai kurang lebih Rp 119 miliar,” ucap Nasriadi.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi langkah penting dalam menyelamatkan jutaan generasi muda dari ancaman narkotika.
“Dengan pengungkapan ini kita telah menyelamatkan jutaan anak-anak muda, remaja, dan masyarakat dari bahaya narkoba. Sebelum bahan baku itu diolah menjadi narkotika, kami sudah lebih dulu memutus mata rantainya,” ucapnya.
Setelah pengungkapan kasus tersebut, seluruh barang bukti langsung dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan, serta dituangkan dalam berita acara yang nantinya menjadi bagian dari alat bukti di persidangan.
