BeTimes.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) atau perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Dalam putusan selanya, hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dr Tifa batal demi hukum.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Cakung, Kamis (23/7).
Hakim mengembalikan berkas perkara atas nama dr Tifa ke jaksa penuntut umum (JPU). Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.
Hakim menyebutkan, surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum.
“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar hakim.
