BeTimes.id– Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Jakarta Pusat memanggil dua juru parkir (jukir) resmi yang bertugas di kawasan Taman Sumenep, Menteng.
Pemanggilan ini merupakan buntut dari temuan Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, terkait dugaan pungutan liar (pungli) tarif parkir sepeda motor sebesar Rp5.000 tanpa disertai karcis.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) UP Perparkiran Jakarta Pusat, Arudolf Tumanggor, mengonfirmasi bahwa kedua jukir tersebut telah dimintai keterangan guna mengklarifikasi temuan di lapangan.
“Kemarin sudah saya undang mereka. Saya sudah perintahkan agar diambil keterangannya terlebih dahulu,” ujar Arudolf saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (22/9).
Arudolf menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi berat jika kedua jukir terbukti mematok tarif di atas ketentuan resmi seharusnya Rp2.000 untuk flat—serta sengaja tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa.
