Walau Turun  ke Zona Kuning, Bupati Bekasi Tetap Himbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Hukum186 Dilihat
BeTimes.id-Kabupaten Bekasi yang semula berada pada level merah (berat) dalam kasus penyebaran Covid-19, turun pada level kuning (cukup berat sebagaimana rilis yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Rapat Evaluasi PSBB Tingkat Provinsi Jawa Barat, dihadapan para Bupati/Walikota Se-Jawa Barat, Jumat (29/5). 
Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa hasil ini diperoleh setelah melakukan evaluasi dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diberlakukan sejak 15 April 2020 lalu. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengaku bersyukur atas capaian penurunan status terkait penularan Covid-19. Tetapi,  pihaknya tidak akan terburu-buru puas dengan hasil yang dicapai, melainkan tetap meminta masyarakat  mentaati peraturan serta protokol kesehatan yang berlaku di  daerah ini.
“Level kuning ini artinya cukup berat, jadi sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, kita harus tetap melakukan perpanjangan PSBB parsial,” jelasnya
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini juga meminta masyarakat  berperan aktif  dalam  memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar ke depannya  daerah ini  dapat terus meningkatkan levelnya menjadi biru maupun hijau.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah membagi seluruh wilayah ke dalam 5 zona, berdasarkan tingkat penularan Covid-19, yaitu zona hitam, merah, kuning, biru dan hijau. Di mana zona kuning berarti penemuan kasus Covid-19 hanya pada klaster tunggal.
Sementara itu, dr Alamsyah selaku Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi mengatakan, ada sembilan indikator yang menjadi penilaian penentuan penurunan level kewaspadaan Covid-19. “Untuk indikator penentuannya itu, ada 9 indikator,  seperti laju ODP, PDP, positif, kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi, pergerakan dan resiko geografi,” katanya
Dijelaskan, menurut data yang diperoleh dari provinsi Jawa Barat, pada periode satu  sejak tanggal 2 – 15 April 2020 hingga periode empat yaitu 14 Mei – 26 Mei 2020, laju ODP dan PDP di Kabupaten Bekasi mengalami penurunan. “Walaupun begitu, Provinsi Jawa Barat juga telah menyiapkan protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) untuk setiap level kewaspadaan covid-19 ini yang harus menjadi perhatian bersama,” jelasnya
Untuk level kuning ini, Alamsyah mengatakan jumlah pekerja yang datang ke kantor dalam sektor manufaktur industri tetap dibatasi, yang semula hanya diijinkan 25% dari kapasitas gedung, kali ini naik menjadi tidak lebih dari 50%, dan beroperasi dengan pengurangan jam kerja dan  atau pengaturan shift. “Untuk kegiatan sekolah, level kuning ini masih sama yakni melakukan kegiatan belajar melalui sistem online.” katanya.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi meminta masyarakat untuk terus mentaati protokol  ABK yang telah ditetapkan, untuk memerangi Covid-19 di daerah ini.(adv/hem)

Komentar