BeTimes.id-Tim Cobra dan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap orang dan 3 pe;lakunya diamankan.
Kapolsek Tambun AKP Gana Yuda Pratama, Kamis (9/9), mengatakan aksi kejahatan itu, berawal dari pelaku DI menerima telepon dari tersangka A yang masih buron datang ke Gerbang Perumahan Kintamani, Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. A meminjam senjata tajam (sajam) kepada tersangka DI yang memberitahukan kampung akan diserang. Tersangka DI mengambil sajam di rumah pelaku BS yang kemudian dibagikan kepada rekan-rekannya MA dan 2 orang tersangka lainnya ZD, Z yang masih daftar pencarian orang (buron).
DPO I dan IR memberikan aba-aba kepada kelompoknya untuk menyerang korban termasuk 9 orang lainnya ketika korban MF terjatuh karena dikeroyok BS, DI dan MA termasuk kelompoknya.
Dikatakan, tersangka DI dan MA ditangkap di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi dan BS di rumahnya Kampung Gondrong, Desa Jejalenjaya dan 2 orang saksi diamankan di rumah BS dan kini 18 orang DPO masih terus dikejar. Identintasnya sudah diketahui, makanya diharapkan lebih baik menyerahkan diri. Barang bukti yang disita 6 sajam jenis seperti clurit berbagai bentuk dan 4 handphone.
Peristiwa yang terjadi tanggal 6 September 2020 pukul 03:00 WIB di Kampung Kebon Rt 2/5, Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi masih dalam pengusutan. Para tersangka akan dikenai pasal 170 ayat 2 subsidier pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (tbs/hem)
Komentar