PKS Tolak RUU TPKS, PGI Apresiasi Dibahas di DPR

Politik327 Dilihat

BeTimes.id-Persekutuan Gereja-gereda di Indonesia (PGI) apresiasi Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan Selasa, 18 Januari 2022.

Pasalnya, DPR RI telah menyepakati RUU TPKS untuk masuk dalam tahapan pembahasan selanjutnya sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

Pengesahan RUU TPKS, dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

Menjadi catatan, dari 9 Fraksi hanya 8 Fraksi yang menyetujui RUU TPKS disahkan. Yakni, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN. Hanya PKS yang menolak RUU TPKS.

Sebagaimana diketahui bahwa gagasan dan usulan RUU ini sudah berlangsung dalam masa yang cukup panjang, hampir 10 Tahun sejak 2012 dengan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ketika digagas Komnas Perempuan.

Meski draftnya baru mulai disusun tahun 2014 oleh Komnas Perempuan, LBH Apik dan Forum Pengada Layanan (FPL).

Di DPR sendiri perjalanan pembahasan RUU ini mengalami pasang surut. Draftnya diserahkan tahun 2016 dan langsung masuk Prolegnas tahun yang sama sebagai inisiatif DPR.

Namun entah apa yang terjadi, RUU ini tak kunjung jadi pembahasan, meski beberapa kali masuk Prolegnas. Bahkan sempat berganti nama menjadi RUU TPKS September 2021. Prosesnya tertahan di Baleg terus-menerus sampai akhir 2021. Padahal desakan masyarakat agar RUU ini disahkan sejak awal sangatlah besar.

PGI sejak Tahun 2017 sudah memberi perhatian dan terlibat dalam pembahasan RUU tersebut. Sejak saat itu, bersama-sama dengan kelompok masyarakat sipil lainnya, PGI terlibat aktif dalam advokasi RUU ini. Bagi PGI, RUU ini sangat penting untuk segera disahkan mengingat korban kekerasan seksual terus berjatuhan,” kata Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1) malam.

Jeirry menuturkan, proses hukumnya pun seringkali kurang memberikan rasa keadilan bagi korban.

Suara keprihatinan PGI karena terkatung-katungnya pembahasan RUU ini sudah sering disampaikan, baik kepada DPR maupun Pemerintah, melalui berbagai media dan saluran yang ada.

Karena itu, kata Jeirry, PGI merasa gembira dengan disepakatinya pembahasan RUU ini ke tahap berikutnya. Untuk itu, PGI menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Pimpinan DPR RI dan 8 fraksi di DPR yang hari ini menyetujui RUU ini untuk dibahas selanjutnya.

PGI berharap DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk regulasi bisa melakukan proses pembahasan secara cepat supaya RUU ini bisa segera disahkan sebagai UU. Karena itu, PGI mendorong agar pembahasan dilakukan di Baleg DPR RI.

PGI juga mengajak semua komponen masyarakat sipil untuk mendorong dan mengawal agar RUU TPKS ini bisa segera disahkan,” ujarnya.

Sementara, Fraksi PKS melalui juru bicaranya menyatakan menolak RUU TPKS dilanjutkan menjadi RUU inisiatif DPR karena dinilai belum komprehensif.

“Melainkan RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual,” kata juru bicara dari Fraksi PKS DPR, Kurniasih Mufidayati.

Selain PKS, fraksi lain menyetujui RUU TPKS. Namun, beberapa fraksi memberi catatan untuk RUU TPKS.

Usai fraksi-fraksi membacakan pandangannya, Puan lanjut meminta persetujuan anggota Dewan.

“Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan dijawab setuju dan sambutan ketokan palu setelahnya.

Terpisah, Dasco mengatakan usai pengesahan RUU TPKS, pihaknya akan menunjuk AKD untuk membahas lebih lanjut bersama pemerintah. Pihaknya berharap pemerintah mengirim surpres sesegera mungkin.

“Ya nanti kalo untuk TPKS setelah hari ini disahkan sebagai inisiatif DPR, tentunya kita akan menunjuk AKD yang akan dibahas. Dan kita harapkan karena kebutuhan yang mendesak, pembahasan-pembahasan ini bisa dilakukan dengan efisien namun terukur, sehingga bisa diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.

“Kita langsung kirim surat ke presiden sambil menunggu surpres turun, kami akan melakukan FGD-FGD untuk kepentingan menampung aspirasi masyarakat dan kemudian baru akan masuk ke pembahasan,” lanjut Dasco. (Ralian)

Komentar