Kadisdik Kabupaten Bekasi DR.Carwinda : Syarat Jadi Kepala Sekolah Harus  Guru Penggerak  

Pendidikan1119 Dilihat

Kadisdik Kabupaten Bekasi Dr.Carwinda (hem)

BeTimes.id-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi akan menerapkan Guru penggerak sebagai syarat penugasan  menjadi Kepala Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Pengawas Sekolah.

Penegasan itu disampaikan Kepala Disdik Kabupaten Bekasi DR.Carwinda kepada Bekasi Times. Guru penggerak sebagai  lanjutan dari kebijakan  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Dia adalah orang yang dipersiapkan  untuk melaksanakan  kurikulum merdeka, Sekolah penggerak dan guru penggeraknya.

Penugasan kepala sekolah syaratnya kelak adalah guru penggerak. “Kalau jadi kepala sekolah, kita dorong sudah jadi guru penggerak. Dan itu berlaku di SD, SMP, SMA/SMK. Selain Kepala Sekolah, juga Pegawas Sekolah dari guru  penggerak.

Saat ini, baru ada sekitar  200 Guru Penggerak di daerah ini, karena memang  kuotanya terbatas dan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.

Selain kuotanya terbatas, juga melalui seleksi yang ketat, sehingga dari Kabupaten Bekasi baru ada 200 guru penggerak baik SD maupun SMP, padahal kebutuhannya cukup banyak. Di daerah ini, ada sekitar 700 SD Negeri dan 100 SMP Negeri, sehingga guru penggeraknya masih sangat sedikit.

Makanya, pihaknya mengusulkan ke Kementerian, agar bisa daerah ini melakukan PGB, dengan harapan bisa menutupi kebutuhan guru penggerak. “Disdik Kabupaten Bekasi berharap, bisa melaksanakan PGB dengan anggaran dari APBD, sebab selama ini semuanya ditangani Kementerian, sementara kebutuhannya cukup banyak. Mudah-mudahan, permohonan Disdik bisa dikabulkan, sehingga kebutuhan bisa terpenuhi,” katanya.

Mengutip penjelasan Menteri, bahwa Kurikulum Merdeka yang diikuti 140.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, membantu para guru dan murid di masa pandemi, terbukti mampu mengurangi dampak hilangnya pembelajaran. Artinya ratusan ribu anak Indonesia sudah belajar dengan cara yang jauh lebih menyenangkan dan memerdekakan.

Dikatakan, anak-anak juga tidak perlu lagi khawatir dengan tes kelulusan karena asesmen murid, tetapi sebagai bahan refleksi agar guru terus terdorong untuk belajar, supaya kepala sekolah termotivasi untuk meningkatkan kualitas sekolahnya.

Sedangkan PGB ini, dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar. Guru Penggerak  berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Pelaksanaan PGP dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. Program ini dicanangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI , Nadiem Anwar Makarim, BA., M.BA, untuk membantu meningkatkan pendidikan di Indonesia.

Mankan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi ini meyakini, jika penanganan PGP bisa dilakukan daerah ini, maka kebutuhan guru penggerak termasuk pengawas penggerak akan bisa terpenuhi secepatnya. Pasalnya, setiap tahun ada yang pensiun, sehingga harus diganti. “Yang pasti, ke depan, menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas, adalah guru penggerak,” tandasnya. (hem)

Komentar