Pemkab Bekasi Berkomitmen Berikan Pelayanan Kesehatan Berbasis NIK

Pemerintahan294 Dilihat

Workshop Penatalaksanaan Pelayanan Pendaftaran Pasien BPJS Pasca Universal Health Coverage yang berlangsung di Hotel Holiday Inn


BeTimes.id- Untuk menindaklanjuti deklarasi Layanan Berbasis NIK yang telah ditetapkan dengan menggelar kegiatan Workshop Penatalaksanaan Pelayanan Pendaftaran Pasien BPJS Pasca Universal Health Coverage di Hotel Holiday Inn, Kamis (6/4), Pemerintah Kabupaten Bekasi telah berkomitmen memberikan pelayanan maksimal.

Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama dengan Rumah Sakit Daerah, Rumah Sakit Swasta dan Puskesmas hingga klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berkomitmen,  sehingga tidak ada lagi kesenjangan pelayanan kesehatan terhadap semua pasien.

“Meskipun sekarang berobat hanya menggunakan KTP, tetapi kualitas pelayanannya harus setara baik BPJS maupun non BPJS, karena peserta BPJS sudah lebih banyak dan tarif sudah ditingkatkan, sehingga tidak ada alasan bagi faskes untuk menomerduakan pasien BPJS,” ujar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Dikatakan,  pelayanan dibidang kesehatan di daerah ini telah naik kelas, sehingga  perlu  penatalaksanaan hingga diharapkan seluruh fasilitas kesehatan dapat memahami dan mengimplementasikan prosedur pelayanan kesehatan berbasis KTP secara optimal.

Dengan sistem yang semakin praktis dan mudah akan dapat dirasakan secara langsung. Sehingga, masyarakat semakin bersemangat disiplin membayar iurannya.

“Termasuk kantor yang menanggung pegawainya sehingga pelayanan BPJS dapat terjaga kualitasnya,” katanya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Arief Kurnia juga menjelaskan,  Workshop Penatalaksanaan Pelayanan Pendaftaran Pasien BPJS Pasca Universal Health Coverage ini bertujuan mensosialisasikan kemudahan layanan pasca tercapainya UHC dan deklarasi pelayanan berbasis KTP di daerah ini.

“Keunggulan pasca UHC ini adalah pengaktifan bagi peserta baru bisa saat itu juga, kalau  sebelum UHC masyarakat harus menunggu sampai 14 hari. Termasuk untuk pengaktifan kembali kepesertaan BPJS yang sudah non aktif bisa pada hari itu juga,” kata dr. Arief.

Dijelaskan, secara teknis alur pelayanan berbasis NIK atau KTP ini untuk mempermudah pelayanan tanpa harus membawa surat-surat dokumen seperti sedia kala.

Selain itu, kelebihan penerapan pelayanan ini juga lebih terdigitalisasi dan terintegrasi dalam pelayanan baik itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

 “Alurnya tetap sama, untuk pelayanan umum masyarakat bisa berobat hanya menggunakan KTP pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun untuk pelayanan yang membutuhkan rujukan maka masyarakat bisa melalui aplikasi dari BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Kegiatan Workshop Penatalaksanaan Pelayanan Pendaftaran Pasien BPJS Pasca Universal Health Coverage diikuti oleh seluruh rumah sakit daerah, rumah sakit swasta dan puskesmas hingga klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan se-Kabupaten Bekasi. (***)

Komentar