Pengaturan ORMAS di Indonesia

Politik698 Dilihat

Dr. Sahat HMT Sinaga

BeTimes.id–Menjelang Pemilihan Umum memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Proprinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota tanggal 14 Februari 2024, banyak bermunculan organisasi yang berniat untuk “menggalang” dukungan untuk para Calon.

Apakah organisasi dimaksud dapat dikatagorikan sebagai Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS).

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Unndang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang Undang, bagian Lampiran, disebutkan dalam Pasal 1 angka 1, Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ormas bertujuan untuk: a. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; b. memberikan pelayanan kepada masyarkat; c. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; d. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; e.melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; f. mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; g. Menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan h. Mewujudkan tujuan negara.

Komentar