Refleksi Akhir Tahun 2023, KGN: Putusan MK Loloskan Gibran Bukti Logika Kacau

Hukum420 Dilihat

BeTimes–Kita Ganjar Nusantara (KGN) mengutarakan dengan diloloskannya Putra Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka calon wakil presiden mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto merupakan duka cita yang mendalam dalam hukum Indonesia.

Ketua Umum DPP KGN, Boyke HS menegaskan, tidak mempunyai logika hukum. Sebab masayarakat melihat dan merasakan hasil perseidangan hasil persidangan Menejis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan keputusan etik terhadap Anwar usman menjatuhkan sanksi memecat dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), sebab terbukti melakukan pelanggaran berat.

Boyke menegaskan, Keputusan MK melanggengkan Dinasti politik yang telah melanggar kesepakatan para pendiri bangsa yang menyepakati negara demokrasi.

“Konstitusi yang memutuskan adalah pamannya, Anwar Usman. Ini logika hukum yang kacau, tergelincir dengah kebutuhan perundang-undangan bagi kepentingan personal sesat dengan semudah itu dapat dikabulkan. Sangat paradox bahwa Keputusan Etik MKMK yang tidak dapat membatalkan Keputusan MK terkait lolosnya dan memenuhi syarat Cawapres tertentu oleh KPU,” ujar Boyke, dalam Refleksi Akhir Tahun 2023, di KIB Consulting, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (30/12).

Menurut Boyke, sifat putusan lembaga MK dapat membahayakan eksistensi NKRI berdasarkan Pancasila. Disuatu saat kelak jika terdapat permohonan sekelompok masyarakat hendak mengajukan perubahan ideologi Negara dari Pancasila dapat dirubah berdasarkan agama tertentu yang akan membahayakan keberlangsungan berbangsa dan bernegara.

Komentar