Refleksi Akhir Tahun 2023, KGN: Putusan MK Loloskan Gibran Bukti Logika Kacau

Hukum443 Dilihat

Boyke mengutarakan, karena itu seperti Keputusan MKMK tersebut ke depan sudah semestinya menjadi bagian penting. Juga penting diberi kewenangan membatalkan keputusan MK yang sifatnya final dan mengikat demi menjaga kepastian hukum dan keadialan serta keberlangsungan NKRI.

KGN juga melihat terjadinya prahara politik yang terjadi sepanjang 2023. Dalam kampanye pemilihan presiden (Pilpres), dengan beredarnya vidoe dan berita di media sosial lewat penyokong paslon tertentu melakukan bagi-bagi amplop. Serta, pejabat negara menggunakan fasilitas negara.

“Diduga, aparat negara tidak netral dan bahkan aparat desa berkumpul untuk mendukung paslon tertentu, dan adanya insiden puluhan ribu surat suara dikirimkan ke Taiwan di luar jadwal KPU, merupakan kekurangan, kegagalan KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga mandiri dan netral dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres.

KPU sesungguhnya lembaga penyelenggara Pemilu yang jauh dari intervensi lembaga negara apapun termasuk presiden,”imbuh Boyke.

Boyke menegaskan, kecurangan Pemilu mempunyai potensi akan dilakukan oknum-oknum yang mempunyai kepentingan terhadap paslon tertentu. Kecurangan memperdayai IT, menggelembungkan surat suara, menghilangkan surat suara, bahkan memanipulasi suara melalui Hacker dan keahlian Inteligent Artifisial (IA) yang akan merubah hasil Pilpres.

Komentar