700 Kilogram Narkoba Disita, Murtala Sindikat Internasional Berhasil Digulung

Hukum199 Dilihat

Ditegaskan, pihak kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, para pelaku peredaran narkotika harus ditindak demi masa depan Indonesia.

Murtala Ilyas adalah salah satu gembong narkoba yang iitangkap Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barta atas kasus 110 Kg Sabu.

Selain itu, gudang penyimpanan sabu di Medan Digerebek pihak kepolisian, Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat menangkap gembong narkoba Murtala Ilyas cs.

Dari tangan Murtala, disita sabu seberat 110 kilogram.Selain Murtala, polisi juga menggulung 6 orang kaki tangannya. Mereka adalah SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Para kaki tangan Murtala itu ditangkap di tempat yang berbeda.

Para kaki tangan Murtala itu ditangkap di beberapa lokasi di Medan, Sumatera Utara, dan juga di Jakarta Timur. Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, dari pengungkapan ini, Murtala adalah sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya. Wakapolda mengemukakan, Murtala dapat ditangkap atau diamankan di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 131 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya Murtala terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. (Davin)

Komentar