Jual Pertalite Bercampur Air, Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan 3 Tersangka

Hukum197 Dilihat

BeTimes.id–Polres Metro Bekasi Kota tetapkan 3 tersangka tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite dicampur dengan air.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan karena pemakaian BBM bercampur air mengakibatkan 2 kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor mengalami mogok.

“Kasus ini terjadi Senin, tanggal 25 Maret 2024 pukul 21.00 wib berawal beberapa kendaraan bermotor (ranmor) yang mogok setelah melakukan pengisian BBM jenis pertalite di SPBU 43-17106 Jl. Insinyur H. Juanda No.58/100, Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi,” kata Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus, Rabu (27/3).

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengecekan ke SPBU dan mengamankan 2 botol ukuran 600 ml sebagai sampel BBM Pertalite yang diduga bercampur air setelah sebelumnya menginteograsi Supervisor SPBU.Satreskrim dan Pertamina regional Jawa bagian barat melakukan investigasi gabungan terkait adanya dugaan BBM Pertalite bercampur dengan air di SPBU 43-17106.

“Besoknya, tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota beserta pihak Pertamina melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU, terdapat 4 dispenser BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki,” ucap Firdaus.

Hari itu juga, sekitar pukul 21.00 Wib hasil investigasi gabungan dari Satreskrim dengan Pertamina mengamankan 2 orang pelaku AMT (Awak mobil tangki) Nana Nasrudin atau Nana (32) sebagai sopir dan Muhamad Apip atau Apin (27) sebagai kenek di Pool Terminal Depo Cikampek Jl. A. Yani No. 105 Dawuan Barat Kec. Cikampek Kab. Karawang.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kanit Krimsus dan personil unit Krimsus membawa para pelaku untuk dilakukan pengembangan.Dari hasil pengembangan, 3 orang pelaku yaitu Andre Darma (67) Engkos (51) dan Subarna di SPBU 34.41341 beralamat di jalan Anggadita Desa Klari Kec. Karawang Timur Kab. Karawang.

Para pelaku tersebut sebagai pembeli BBM jenis Pertalite. “Barang bukti selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk melalukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari Truk Tangki ke Bak penampungan dan Selang air untuk mengisi air kedalam truk tangki mengantikan isi BBM yang berkurang,” lanjutnya.

Modusnya, pelaku Nana (supir) dan Apin (kenek) membawa BBM jenis pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek.Selanjutnya keduanya mengirimkan BBM ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari Kab. Karawang dan menurunkan BBM Jenis Pertalite sebanyak 8 KL.

Selesai melaksanakan pengiriman, keduanya menawarkan BBM Pertalite kepada pelaku Engkos selaku security di SPBU tersebut dan pelaku Enkos menerima tawarannya, kemudian Nana dan Apin menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke Dombak (ruang kosong penyimpanan).

“Dari transaksi itu, Nana dan Apin menerima uang Rp. 14.000.000 kemudian pelaku mengisi air kedalam kompartemen 4 yang nanti nya akan diturunkan di SPBU 3417107 atau (TKP),” kata Firdaus.

Setelah menerima bayarannya, melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda Kota Bekasi dan menurunkan BBM jenis pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air dan menjadi viral di media sosial.Para pelaku, diancam pidana Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutup Firdaus.(***)

Komentar