Surat Megawati Sebagai Amicus Curie, Yusril: Tidak Pengaruh Dengan Sengketa Pilpres 2024

Hukum107 Dilihat

Namun, Yusril menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim. Dia meyakini pengajuan itu tidak akan menjadi rujukan para hakim konstitusi.

“Saya kira tidak akan dirujuk dalam pertimbangan putusan karena memang disampaikan tidak secara resmi, tapi sebagai inferandum itu bisa saja disampaikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai Majelis Hakim akan sulit mengabulkan permohonan para pemohon.

Menurutnya, para pemohon seharusnya dapat membuktikan jika adanya pelanggaran TSM minimal di 20 provinsi.

“Kalau kita mengatakan ada pelanggaran atau kecurangan secara TSM, di seluruh Indonesia kan ada 38 provinsi,” kata Yusril.

Menurut Yusril, bila dikatakan ada pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di satu kabupaten, maka dihitung berapa kecamatan di kabupaten itu.

Menurut dia, kalau kecamatan ada 9, kalau 5 terjadi maka bisa dikatakan TSM itu terbukti. Yusril lalu mencontohkan fakta saat persidangan. Di mana, para pemohon membawa saksi dan membeberkan satu kasus kecurangan di Medan.

Menurut dia, hak itu tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran.Yusril mengemukakan, dalam sengketa Pemilu maka harus membuktikan kecurangan terjadi dari 38 (provinsi).

Berarti, lanjut Yusril, harus ada di 20 provinsi minimal. “Kalaupun sekiranya kesaksian itu benar adanya dia tidak menggugurkan seluruh hasil pemilu ini, jadi untuk bisa membuktikan TSM, dia harus bekerja untuk mengumpulkan bukti di 20 provinsi,” tandasnya. (Davin)

Komentar