TUMPAS Minta Kapolri Tindak Tegas Premanisme

Hukum1053 Dilihat

Dia mengatakan, Negara ini besar dan tidak boleh kalah sama preman. “Saya selama ini berkarir dalam dunia advokat tidak pernah menggunakan preman atau memakai jasa preman. Kalau saya menggunakan preman itu sama saja melecehkan dunia penegakan hukum yang selama ini saya geluti,” tandas Saor.

Dia mengemukakan, sekitar 150 advokat yang tergabung dalam TUMPAS sepakat bahwa premanisme harus diberantas. “Tim TUMPAS ini terbentuk secara spontanitas karena adanya kegelisahan para advokat selama ini terhadap premanisme dan cara-cara kekerasan,” imbuh Saor.

Dalam kesempatan yang sama, Advokat Robert Keytimu mengatkan, Indonesia sebagai negara hukum maka harus memiliki kepastian hukum.

“Harus ada jaminan keadilan, dan situasi ini sangat meresahkan bagi masyarakat bila premanisme dilindungi oleh kekuasaan maka sangat meresahkan.”tegas Robert.

Sementara itu, Kabareskrim Pol. Komjend Pol Wahyu Widada mengatakan, dalam penegakan hukum polisi tidak tinggal diam. “Ada 3417 kasus premanisme yang sudah ditangani polisi,”ungkap Kabareskrim.

Kabareskrim mengemukakan dari 16 Maret sampai 16 April 2025 sebanyak 1197 kasus premanisme yang sudah kita tangani.”Kita komitmen memerangi premanisme, dan kita tidak diam,”ujar Wahyu. (Ralian)

Komentar