Puluhan Ribu Situs Judol Terungkap, Mantan Menkomdigi Budi Arie Bantah Terlibat

Hukum32 Dilihat

BeTimes.id– Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5), terungkap puluhan ribu situs judi online (judol) “diamankan” dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi).

Para terdakwa itu adalah wiraswasta bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo bernama Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.

Dalam dakwaaan, disebutkan bahwa awalnya, pada April 2025, Alwin Jabarti Kiemas menyerahkan 115 website judol kepada sejumlah pihak di Komdigi agar tak diblokir.

Ada Nama Budi Arie Hal itu dilakukan usai Alwin, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, menyepakati besaran biaya perlindungan situs judol sebesar Rp 8 juta per website setiap bulan.

“Bahwa kemudian pada bulan Mei 2024, Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menerima 3.900 website perjudian yang di antaranya sebanyak 480 website perjudian diterima dari saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono yang berasal dari saksi Harry Efendy, saksi Helmi Fernando, saksi Bernard alias Otoy, saksi Budianto Salim, dan saksi Bennihardi sebanyak 400 website perjudian yang diinput ke dalam googlesheet,” bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), dikutip Minggu (18/5).

Dari pengamanan website judol periode Mei 2024 itu, terkumpul “uang koordinasi” sebesar Rp 48.750.000.000. Selanjutnya, pada Juni 2024, dilakukan pengamanan terhadap 2.330 website judol.

Jumlah itu didapat Muhrijan dari saksi Muchlis Nasution, saksi Deny Maryono, saksi Harry Efendy, saksi Helmi Fernando, saksi Bernard alias Otoy, saksi Budianto Salim, Paulus alias Bang Pesek (DPO), dan Jimmy (DPO).

Dari pengamanan itu, terkumpul uang koordinasi sebesar Rp 18.400.000.000. Masih pada Juni 2024, kembali dilakukan pengamanan terhadap 1.900 website judol dengan uang koordinasi terkumpul sebanyak 15.200.000.000.

Lalu, Juli 2024, ada 1.800 website judol yang diamankan dengan uang koordinasi terkumpul Rp 14.400.000.000. Masih pada Juli 2024, dilakukan pengamanan terhadap 1.830 situs judol dengan uang koordinasi terkumpul sebanyak Rp 14.640.000.000.

Kemudian, Agustus 2024, dilakukan pengamanan 861 website judol dengan uang koordinasi terkumpul sebesar Rp 3.874.500.000. Belum berakhir, pada Agustus 2024, kembali dilakukan pengamanan terhadap 861 website judol dengan nominal uang koordinasi yang sama seperti sebelumnya, yakni Rp 3.874.500.000.

Lalu, masih pada Agustus 2024, dilakukan pengamanan terhadap 1.290 situs judol dengan uang koordinasi terkumpul sebesar Rp 10.320.000.000.

Selanjutnya, September 2024, 1.520 website judol diamankan dengan uang koordinasi terkumpul sebanyak Rp 12.160.000.000. Pada bulan yang sama, kembali dilakukan pengamanan terhadap 1.800 website judol dengan uang koordinasi terkumpul sebesar Rp 14.400.000.000.

Berikutnya, Oktober 2024, 2.100 website judol diamankan dengan uang koordinasi terkumpul Rp 15.300.000.000. Adapun menurut jaksa, uang koordinasi tersebut disebut dibagikan untuk sejumlah pihak, meliputi Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Riko Rasota Rahmada, dan Budi Arie Setiadi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.

Uang tersebut juga dibagikan ke Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. “Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan penjagaan terhadap website judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo tersebut menjadikan masyarakat tetap dapat mengakses website perjudian yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” tutur jaksa.

Peran terdakwa Dalam kasus ini, jaksa juga mengungkap peran para terdakwa. Zulkarnaen Apriliantoy bertugas sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Lalu, Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.

Kemudian Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian. Sedangkan Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bantahan Budi Arie

Sementara, Budi Arie Setiadi menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam praktik melindungi judi online. “Pasti enggak (terlibat),” ujar Budi Arie di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Budi Arie menyatakan dirinya siap jika harus diperiksa polisi. Dia mempersilakan polisi untuk mendalami informasi yang ingin diketahui dari dirinya selaku mantan Menkominfo. “Tunggu saja, dalami saja, kita siap,” imbuh Menteri Koperasi itu. (Ralian)

Komentar