BeTimes.id — Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dan obat-obatan terlarang jenis daftar G di Bumi Patriot.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam operasi di enam titik wilayah Bekasi Kota. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar tiga kg tanaman jenis ganja dan lebih dari 23.619 butir obat keras jenis G yang masuk dalam kategori berbahaya.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu, Jum’at (23/05/2025) dalam rilisnya.
Menurutnya, sebanyak tujuh tersangka telah diamankan, sementara 12 orang lainnya masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia menjelaskan para tersangka berasal dari jaringan berbeda, dengan satu di antaranya merupakan pengedar ganja yang ditangkap di wilayah Depok.

Komentar