Audit dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam rinciannya, selama dua tahun itu, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot. Padahal, uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258. “Nilai kerugian Rp 30.461.845.212,69,” ujar jaksa.
Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200. Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356 yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614. “Nilai kerugian Rp 36.319.045.056,69,” tutur jaksa.
Karena perbuatannya, Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ralian)
Komentar