Jaksa KPK Tolak Nota Pembelaan Sekjen PDIP Hasto

Hukum138 Dilihat

BeTimes.id– Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hasto tetap dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025,” ujar jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7).

Jaksa meyakini Hasto bersama eks kader PDIP Saeful Bahri, pengacara Donny Tri Istiqomah serta Harun Masiku melakukan kerja sama dalam kasus suap PAW Anggota DPR. Jaksa meyakini Hasto, Harun, Saeful dan Donny memberikan suap pengurusan PAW untuk Harun ke eks komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta secara bertahap.

“Secara bersama-sama telah memberi uang secara bertahap dengan total sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina sebagaimana telah diuraikan dalam analisa yuridis surat tuntutan,” tutur jaksa.

Komentar