Korban mengalami luka sobek di bagian telapak tangan sebelah kiri, luka sobek di bagian siku tangan sebelah kiri, luka sobek di bagian leher sebelah kanan, luka sobek di bagian lengan kanan, dan luka lecet di bagian wajah,” jelasnya.
“Pukul 10.30 WIB jenazah korban dibawa menuju rumah duka di kediaman yang berlokasi di Rusun Cipinang Besar Selatan Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Pelaku B kini ditahan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. “Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan juncto Pasal 338 dengan massa hukuman maksimal 18 tahun,”ujar Kasat Reskrim. (ralian)
Komentar