Dua Tersangka Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektonik Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota

Hukum941 Dilihat

Kedua pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual berbasis elektronik. Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen menindak tegas pelaku demi melindungi korban dan mencegah kasus serupa terjadi,” tegas Kapolres.

Komentar