TePI : KPU Membatalkan Keputusan 731/2025, Kontroversi Belum Usai

Politik245 Dilihat

BeTimes.id– Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731/2025 patut disambut baik.

Sejak awal, banyak pihak mendorong dan meminta agar keputusan itu ditarik karena dinilai tidak transparan, tidak relevan dengan tahapan pemilu yang telah selesai, dan melanggar prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas.

“Langkah KPU untuk membatalkan keputusan tersebut tentu perlu disambut baik, sebab paling tidak KPU berani membatalkan keputusannya yang keliru dan salah. Itu juga mungkin meredakan sebagian kritik publik kepada KPU,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, dalam keterangan persnya, Selasa (16/9).

Namun, menurut Jeirry, pembatalan ini belum menjawab pertanyaan mendasar yang menggantung di ruang publik: mengapa keputusan itu diterbitkan sejak awal? Keputusan itu keluar ketika tidak ada tahapan pemilu yang berjalan, sehingga wajar jika publik menilai ada keanehan prosedural maupun motif di baliknya.

“Tanpa penjelasan memadai, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap KPU justru akan semakin lebar dan terpendam,” tandasnya.

Komentar