Bareskrim: 59 Orang Penjarah Rumah Sri Mulyani dan 3 Anggota DPR RI

Hukum142 Dilihat

BeTimes.id– Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono mengatakan, sebanyak 59 orang dijadikan tersangka terkait kasus perusakan fasilitas umum dan penjarahan rumah pejabat saat kerusuhan akhir Agustus 2025.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 59 orang tersangka. Dua orang tersangka menyebarkan konten manipulasi data otentik, lima orang melakukan perusakan halte di depan Kemendikbud, dan sisanya terlibat penjarahan di sejumlah lokasi,” ujar Kabareskrim Komjen Syahar Diantono dalam konferensi pers, Rabu (24/9).

Dari total tersangka tersebut, 12 orang ditangkap karena terlibat penjarahan di rumah Wakil Ketua Komisi III DPR saat itu, Ahmad Sahroni.

Selanjutnya, tujuh orang tersangka penjarahan di rumah anggota DPR Eko Patrio dan 11 orang tersangka penjarahan rumah anggota DPR sekaligus presenter Uya Kuya.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 14 orang tersangka penjarahan di rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan delapan orang tersangka penjarahan rumah anggota DPR, Nafa Urbach.

Komentar