UIN Jakarta: Pilkada Lewat DPRD Mengingkari Semangat Reformasi

Politik25 Dilihat

Namun sebaliknya, lanjut Khamami, jika dipilih oleh DPRD, akuntabilitasnya akan terbagi, bahkan lebih condong kepada partai-partai politik yang mengusungnya di parlemen. “Hal ini dapat menghambat program pembangunan yang pro-rakyat jika tidak sejalan dengan kepentingan partai di DPRD,” tegas Khamami.

Khamami menyebutkan Pilkada langsung selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan bahwa Pilkada dilaksanakan secara langsung.

Putusan MK menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis harus dimaknai sesuai dengan konstruksi pemilu seperti dimaktubkan oleh Pasal 22E UUD NRI 1945. “Dengan demikian, tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim kepala daerah,” tandas Khamami.

Menurut dia, prinsip-prinsip umum yang diakui secara konstitusional dalam pemilu secara mutatis mutandis juga berlaku dalam pilkada, termasuk juga asas pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Sebagaimana diketahui, DPR dan Pemerintah merencanakan perubahan UU Paket Politik. Sedianya, DPR menjadwalkan pembahasan perubahan aturan pemilu itu dimulai di awal tahun 2026. (ralian)

Komentar