Setelah itu, Ferry melaporkan hasil pertemuan ke Kadis PUPR Riau Arief. Namun, menurut Tanak, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.Para pejabat di PUPR Riau itu menjalankan permintaan itu.
KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar. KPK menyebut ada ancaman pencopotan bagi pejabat yang tak mematuhi permintaan itu.Hal senada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, hal yang ironis dan memprihatinkan dari kasus pemerasan itu ialah para kepala UPT wilayah mengaku bahwa mereka memakai uang pribadi dan meminjam ke bank untuk memenuhi imbalan yang diminta oleh gubernur.
Padahal, kondisi fiskal di Provinsi Riau saat ini sedang dalam posisi defisit senilai Rp 3,5 triliun karena terdampak pemotongan dan penundaan anggaran.
Defisit fiskal itu berpengaruh terhadap belanja daerah. Dengan keterbatasan fiskal itu, yang paling terdampak ialah belanja barang, belanja modal, dan belanja pembangunan fisik.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ralian)







Komentar