Mantan Menag Gus Yaqut Diperiksa Selama 8 Jam Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hukum24 Dilihat

BeTimes.id– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sekitar 8 Jam 28 menit mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (16/12) malam.

Gus Yaqut, panggilan Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Tercatat dia memasuki Gedung KPK pada pukul 11.46 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.14 WIB.

Gus Yaqut mengenakan kopiah hitam dan kemeja cokelat, Yaqut keluar tanpa banyak bicara kepada awak media.

Saat dicecar berbagai pertanyaan, mulai dari temuan penyidik KPK dalam kegiatan cek fisik di Arab Saudi, potensi kerugian negara, hingga isu penandatanganan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Yaqut memilih tidak memberikan penjelasan. Ia meminta seluruh pertanyaan diarahkan langsung kepada penyidik.

“Tolong materi tanyakan kepada penyidik ya, jangan ke saya,” kata Yaqut singkat kepada wartawan.

Komentar

Berita Selanjutnya